Selamat Datang

Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Anda di Limnologi. Harapan saya, semoga kita bisa tetap bersama, berkomunikasi dan berbagi pengalaman tentang perkembangan Limnologi. Saya sangat menghargai waktu yang Anda telah gunakan untuk membuka situs ini dan menjelajah pada layanan yang tersedia. Semoga Anda mendapatkan apa yang Anda ingin ketahui, dan apabila Anda belum menemukannya silahkan memberikan masukan guna penyempurnaan situs ini. Terima kasih.

Monday, March 4, 2013

PEMANFAATAN PERAIRAN TAWAR

Sungai adalah salah satu dari perairan tawar bertipe lotic, dan sebagai salah satu sumberdaya alam yang dapat memberikan nilai bagi kehidupan manusia. Salah satu pemanfaatan ekosistem ini adalah untuk lahan budidaya ikan air deras. Pada daerah-daerah pegunungan yang memiliki kualitas perairan sangat bagus, khususnya variabel fisika perairan, air dijadikan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan air bersih termasuk sebagai salah satu sumber air minum. kondisi seperti ini sangat dimungkinkan mengingat parameter lingkungan berkaitan dengan kelayakan air sebagai sumber air bersih masih berada pada nilai kisaran lebih rendah dari baku mutu air sebagai sumber air bersih.


Kondisi seperti ini jarang dan dapat dikatakan hampir tidak dapat diterapkan untuk sumber air tawar di daerah perkotaan yang relatif telah tercemar oleh senyawa kimiawi dan organisme patogen (pembawa penyakit bagi manusia). Pemanfaatan ekosistem lotic untuk budidaya ikan air tawar, perlu memperhatikan usaha lainnya yang membutuhkan pasokan air dari sungai tersebut. Aktivitas manusia yang cenderung memebrikan dampak negatif pada wilayah perairan, dewasa ini menambah nilai kelangkaan sumberdaya air.

Oleh karenanya, di beberapa wilayah, penggunaan air secara bersama-sama ini sering menimbulkan konflik kepentingan atau tumpang tindih kepentingan. Pada kasus seperti ini, maka peran pemerintah sebagai pengawas dan pengarah sangat diperlukan. Kondisi yang diharapkan terwujud adalah semua pihak dapat memiliki hak penggunaan yang sama dan melaksanakan kewajiban berupa menjaga kelestarian sumberdaya tersebut secara adil dan merata. Fenomena yang terjadi tidaklah demikian. Ego sektoral dan kepemilikan sumberdaya yang diintepretasikan berbeda-beda terhadap pemerintahan daerah (UU No. 32 Tahun 2004).

1 comment: