Selamat Datang

Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Anda di Limnologi. Harapan saya, semoga kita bisa tetap bersama, berkomunikasi dan berbagi pengalaman tentang perkembangan Limnologi. Saya sangat menghargai waktu yang Anda telah gunakan untuk membuka situs ini dan menjelajah pada layanan yang tersedia. Semoga Anda mendapatkan apa yang Anda ingin ketahui, dan apabila Anda belum menemukannya silahkan memberikan masukan guna penyempurnaan situs ini. Terima kasih.

Monday, March 4, 2013

PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN PERAIRAN

Kualitas lingkungan perairan tawar menggambarkan kondisi lingkungan tersebut. Variabel yang bisanya diamati untuk menduga kualitas lingkungan perairan tawar adalah fisika, kimia dan biologi. Parameter-parameter yang diamati pada variabel fisika adalah suhu, kecerahan, daya hantar listrik, salinitas (air payau), kekeruhan, padatan tersuspensi dan padatan terlarut. Variabel kimia perairan tawar meliputi oksigen terlarut (desolved oxygen/DO), biologycal oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), pH dan senyawa-senyawa kimia tertentu.



Variabel biologi perairan tawar meliputi jenis dan keadaan biota akuatik yang berinetaksi dalam ekosistem perairan tawar tersebut. Pada beberapa keperluan, hasil analisis kualitas lingkungan selanjutnya dipadankan dengan baku mutu lingkungan perairan sesuai dengan peruntukannya untuk mengetahui kelayakan air tersebut untuk salah satu kegiatan pemanfaatan. Sebagai contoh, air untuk air minum harus memiliki kandungan padatan tersuspensi kurang dari 100 ppm, maka apabila air memiliki nilai padatan tersuspensi melebihi 100 ppm, air tersebut tidak layak dijadikan sebagai air baku air minum. Baku mutu air sesuai dengan kebutuhannya dapat dilihat dari regulasi yang mengatur kebutuhan tersebut. Sebagai contoh, untuk kelayakan air baku air minum menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur tentang air baku air minum.

Cara mendapatkan peraturan-peraturan berkaitan dengan pengelolaan air dan/atau sumberdaya lainnya, saat ini adalah sangat mudah. Peraturan dan berbagai referensi tersedia dalam bentuk layanan on-line. Beberapa peraturan Pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan perairan diantaranya Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: KEP-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Hotel, Peraturan Menteri Kesehatan No: 416 Tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Ketiga peraturan itu adalah tiga contoh dari berbagai peraturan yang mengatur pengelolaan perairan.

No comments:

Post a Comment